You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jaktim Bakal Benahi 1.267 PKL di KBT Dalam 3 Bulan
photo Doc - Beritajakarta.id

3 Bulan untuk Pembenahan 1.267 PKL di KBT

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menargetkan pembenahan dan penataan kawasan Kanal Banjir Timur (KBT) yang terbentang mulai dari Duren Swit Cipinang Muara, hingga Ujung Menteng rampung dalam waktu tiga bulan.  

Kami targetkan tiga bulan, dimulai setelah Idul Fitri nanti

"Kami targetkan tiga bulan, dimulai setelah Idul Fitri nanti," kata Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, Senin (6/7).

Salah satu prioritas penataan adalah pedagang kaki lima yang jumlahnya terus bertambah. Saat ini ada sekitar 1.267 PKL di sepanjang KBT yang belum tertata.

Penanganan PKL Dilakukan secara Terpadu

Untuk penataan PKL nanti akan dibagi dalam empat areal, dengan masing masing areal luasnya 300-400 meter yang akan menampung sekitar 300 pedagang.

"Di Cipinang Muara ada satu areal untuk sekitar 250 pedaang, dan di Duren Sawit ada 3 areal dengan jumlah pedagang sekitar 300 per area," ungkap Bambang,

Nantinya, tambah Bambang, semua PKL disamakan tendanya dengan posisi menghadap ke kali, kemudian di sisi selatannya akan dibangun taman dan dilengkapi bangku. "Pak Gubernur menerima paparan saya ini. Pak Gubernur minta disediakan pula parkir elektrik, pos pemantau dan CCTV ," tandas Bambang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1168 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1147 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye911 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye906 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye834 personBudhi Firmansyah Surapati